Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project penerapan program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dilansir dari laman
Pertamina, program tersebut mencakup penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data per
pajakan sebagai bagian dari reformasi per
pajakan nasional untuk menciptakan administrasi per
pajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada Pertamina merupakan tanggung jawab yang akan dijalankan dengan penuh komitmen.
"Kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem per
pajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh
Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan," ujar Mega dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama DJP di Jakarta, Senin.
Menurutnya, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat mendukung reformasi perpajakan nasional sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi komitmen dan keterbukaan
Pertamina yang bersedia menjadi mitra pertama dalam uji coba tersebut.
"Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo.
Sebagai badan usaha milik negara yang mengemban mandat menjaga ketahanan energi nasional,
Pertamina menempatkan kepatuhan per
pajakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi
Pertamina kepada negara mencapai Rp1.188 triliun yang berasal dari pembayaran
pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Partisipasi
Pertamina dalam program ini juga menjadi kelanjutan transformasi per
pajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan DJP pada 2019.
Sejak saat itu, perusahaan terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.
Melalui program kepatuhan kolaboratif ini,
Pertamina berharap hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib
pajak semakin erat melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga tercipta sistem per
pajakan yang lebih transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. (R)
beritaTerkait
komentar