Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi
Pertamina kepada negara mencapai Rp1.188 triliun yang berasal dari pembayaran
pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Partisipasi
Pertamina dalam program ini juga menjadi kelanjutan transformasi per
pajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan DJP pada 2019.
Sejak saat itu, perusahaan terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.
Melalui program kepatuhan kolaboratif ini,
Pertamina berharap hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib
pajak semakin erat melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga tercipta sistem per
pajakan yang lebih transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. (R)
beritaTerkait
komentar