Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi peternak ayam petelur rakyat dengan menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
Dilansir dari laman Kementan, kebijakan tersebut akan dikawal secara ketat oleh Satgas Pangan Polri guna mencegah praktik pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, usai berdialog dengan peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini. Kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia," ujar Amran.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menetapkan empat langkah strategis untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.
Selain penegakan HAP telur sebesar Rp26.500 per kilogram, pemerintah akan menyalurkan jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya pakan yang selama ini menjadi beban utama peternak.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan.
Selain itu, Kementerian Pertanian akan mengirim surat rekomendasi kepada BKPM agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi sebagai upaya melindungi usaha peternak rakyat dari dominasi investor besar.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan peternak mengalami kerugian akibat anjloknya harga telur. Menurutnya, peternak ayam petelur memiliki kontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan protein masyarakat Indonesia dan bahkan telah mampu menembus pasar ekspor.
"Kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Karena itu, pemerintah akan terus mengambil langkah untuk melindungi mereka agar tidak merugi," katanya.
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menegaskan seluruh peternak dan pelaku usaha harus mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Jika masih terjadi pembelian di bawah harga tersebut, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, memaparkan keberhasilan daerahnya dalam menjaga stabilitas harga telur melalui mekanisme penetapan harga yang melibatkan peternak dan pedagang secara rutin.
Menurut Syaharuddin, model tersebut berhasil menjaga keseimbangan keuntungan bagi peternak dan pedagang sekaligus memastikan konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga yang wajar.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga telur dapat terjaga, kesejahteraan peternak meningkat, dan pasokan protein masyarakat tetap terpenuhi secara berkelanjutan. (R)
beritaTerkait
komentar