Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa.
Penyampaian Ranperda dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di hadapan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan
Pemko Medan.
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari manajemen keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan APBD menjadi instrumen utama dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan inovasi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.
"Sebagai bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memiliki hak dan kewajiban keuangan yang dikelola melalui siklus APBD. Pengelolaan APBD pada dasarnya ditujukan untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kreativitas dan inovasi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujar Rico.
Ia menjelaskan, Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 memuat laporan keuangan secara lengkap, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, laporan keuangan tiga perusahaan umum daerah milik
Pemko Medan juga turut dilampirkan.
Rico menyebutkan laporan tersebut disusun secara komprehensif guna memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025, termasuk dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Rico juga mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan capaian tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan berhasil mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut.
"Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025 telah dilaksanakan secara lebih berkualitas, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku," katanya.
Rico turut mengapresiasi dukungan DPRD Kota Medan yang dinilai berperan penting dalam mengawal pelaksanaan APBD melalui fungsi penganggaran dan pengawasan yang efektif.
Dari sisi kinerja keuangan, realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp6,3 triliun atau 90,79 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp3 triliun, pendapatan transfer lebih dari Rp3,1 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp100 miliar.
beritaTerkait
komentar