Apabila ditemukan PKS membeli TBS tidak sesuai aturan, pemerintah daerah diminta segera mengidentifikasi status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan melaporkannya kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang dinilai mulai berdampak terhadap perbaikan harga TBS di sejumlah daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan gerak cepat dari Bapak Wamentan. Hasilnya sudah terbukti walaupun kenaikan harga TBS masih sedikit, sekitar Rp50 per kilogram, namun menunjukkan rapat ini sangat efektif," ujarnya. (R)
beritaTerkait
komentar