Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan berpeluang menembus lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan peningkatan
PAD sangat bergantung pada penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di sejumlah daerah.
"Potensi PAD dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun jika penambangan ilegal bisa ditertibkan," ujarnya, Jumat.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, realisasi opsen
pajak MBLB pada 2025 mencapai Rp4,43 miliar dari target Rp3,09 miliar atau 143,26 persen. Sementara pada 2026, hingga 31 Maret, realisasi baru mencapai Rp369 juta dari target Rp3,55 miliar.
Dedi menyebut masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang menjadi kendala optimalisasi penerimaan daerah. Saat ini, 49 titik telah dipantau dan ditindaklanjuti.
Ia menegaskan pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain penegakan hukum,
Pemprov Sumut juga mendorong pendekatan komprehensif, termasuk solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.
"Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial ekonomi masyarakat," kata Dedi.
Pemprov Sumut ke depan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan
pajak dari sektor MBLB. (P3)
beritaTerkait
komentar