Sabtu, 11 Juli 2026

Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 08:30 WIB
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Sibuluan.
Ia menegaskan pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain penegakan hukum, Pemprov Sumut juga mendorong pendekatan komprehensif, termasuk solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.

"Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial ekonomi masyarakat," kata Dedi.

Pemprov Sumut ke depan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor MBLB. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Edukasi dan Koordinasi Cegah Nelayan Langgar Batas Perairan
Pemprov Sumut Komit Perkuat Anggaran Infrastruktur 2027, Aspirasi Warga Binjai Jadi Prioritas
Pemprov Sumut Dukung Penguatan Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung-Penang Port
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Pemprov Sumut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Satu Ekskavator Diamankan
Pemprov Sumut Razia Truk Bertonase Besar, Cegah Kerusakan Jalan Lubukpakam-Galang
komentar
beritaTerbaru