Jumat, 23 Oktober 2026

Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 08:30 WIB
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Sibuluan.
Ia menegaskan pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain penegakan hukum, Pemprov Sumut juga mendorong pendekatan komprehensif, termasuk solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.

"Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial ekonomi masyarakat," kata Dedi.

Pemprov Sumut ke depan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor MBLB. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 Pekerja Rentan
Pendapatan Sumut dalam P-APBD 2026 Naik Jadi Rp12,955 Triliun
Sekda Jabar Ajak Pemuda Sunda Berkontribusi Nyata untuk Kemajuan Daerah
Pemprov Sumut Targetkan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Rampung 31 Oktober 2026
Bermain Angklung, Anak-anak TK IT Mekar Insani Belajar Kerja Sama dan Toleransi
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak, Hadirkan Bus Layanan Keliling untuk Permudah Pembayaran
komentar
beritaTerbaru