Rabu, 02 September 2026

Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 08:30 WIB
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Sibuluan.
Ia menegaskan pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain penegakan hukum, Pemprov Sumut juga mendorong pendekatan komprehensif, termasuk solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.

"Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial ekonomi masyarakat," kata Dedi.

Pemprov Sumut ke depan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor MBLB. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi Susun Arah Pembangunan 2027
Pemprov Sumut Dorong GAMKI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Pemprov Sumut Pastikan Perubahan APBD 2026 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Pemprov Sumut Siapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa
Pemprov Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Harga Sembako Ditekan
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Target Tambah 5.050 Hektare Lahan Pertanian
komentar
beritaTerbaru