Minggu, 24 Mei 2026

Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 08:30 WIB
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Sibuluan.
Ia menegaskan pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain penegakan hukum, Pemprov Sumut juga mendorong pendekatan komprehensif, termasuk solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal.

"Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta faktor sosial ekonomi masyarakat," kata Dedi.

Pemprov Sumut ke depan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor MBLB. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang untuk Penguatan SDM dan Tenaga Kerja
Pemprov Sumut Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha 1447 H
Pemprov Sumut Siapkan Mitigasi El Nino, 2.500 Pompa Air Dikerahkan untuk Jaga Pangan
Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov Tidak Langgar Aturan
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Aset Tertib dan Taat Pajak
Sumut dan Belanda Perkuat Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
komentar
beritaTerbaru