Kamis, 21 Mei 2026

PAD Tambang Sumut Capai Rp4,5 M, Melebihi Target dari Opsen MBLB

Kamis, 02 April 2026 10:06 WIB
PAD Tambang Sumut Capai Rp4,5 M, Melebihi Target dari Opsen MBLB
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara ESDM Sumut Hasan Basri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait capaian PAD sektor pertambangan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (31/3/2026). (Dok/Sumutprov)
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mencatatkan capaian positif dari sektor pertambangan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp4,5 M pada tahun 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa.

Hasan mengungkapkan, capaian tersebut melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3 M pada tahun 2025.

“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25 persen. Sebelumnya Pemprov belum menerima hasil. Alhamdulillah dari target Rp3 M, kita mencapai Rp4,5 M,” ujarnya.

Menurutnya, capaian ini menjadi tonggak awal kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD Sumatera Utara, sekaligus menunjukkan potensi besar sektor tersebut dalam mendukung pendapatan daerah ke depan.

Berdasarkan data Pemprov Sumut, saat ini terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Rinciannya terdiri dari 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan.

Selain penerimaan pajak, dilansir dari laman Sumutprov, Pemprov Sumut juga terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan yang telah memiliki izin. Pembinaan tersebut mencakup pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor pertambangan.

Terkait aktivitas tambang ilegal, Hasan menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung. Namun demikian, pihaknya tetap aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, Pemprov Sumut juga akan melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang terindikasi sebagai lokasi tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus kita lakukan, termasuk pemetaan wilayah tambang ilegal agar penanganannya lebih terarah,” tambahnya.

Ke depan, Pemprov Sumut optimistis sektor pertambangan dapat menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan, seiring dengan penguatan tata kelola dan optimalisasi potensi sumber daya mineral yang dimiliki daerah. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026
150 Siswa Jabar Jalani Pendidikan Karakter Pancawaluya di Mako TNI Cilandak
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Polda Sumsel dan Divhumas Polri Perkuat Mitigasi El Nino Hadapi Ancaman Karhutla
41 Apoteker Baru Perkuat Layanan Kesehatan di Garut
komentar
beritaTerbaru