Kamis, 08 Oktober 2026

Gubernur Sumut Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya

Selasa, 17 Maret 2026 03:06 WIB
Gubernur Sumut Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menjadi narasumber dalam Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II yang digelar secara daring dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (16/3/2026).
Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Surat edaran tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber dalam Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi.

Kegiatan itu digelar secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin. “Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” ujar Sulaiman.

Ia mengatakan pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta cara pengendaliannya.

Menurutnya, webinar tersebut penting karena tidak hanya menjadi agenda pembinaan aparatur, tetapi juga memperkuat kesadaran serta pembangunan karakter birokrasi yang berintegritas.

Sulaiman berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, aktif, dan terbuka. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang belajar, refleksi, serta penguatan komitmen bagi para ASN untuk meningkatkan pemahaman terkait pencegahan gratifikasi.

“Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” katanya.

Sementara itu, Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Manoto Togatorop, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut memaparkan dua agenda utama, yakni konsep integritas dan pengendalian gratifikasi.

Ia menjelaskan integritas dapat dijaga melalui berbagai langkah, antara lain memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, menjadi pribadi yang terus memperbaiki diri, menyederhanakan kompleksitas, hingga mengedukasi tim dan keluarga mengenai penggunaan media sosial.

Selain itu, penting juga memperkuat internalisasi nilai, menerapkan pola konsumsi dan investasi yang sehat, serta kepemimpinan 360 derajat. “Gratifikasi ada dua jenis, yakni gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,” ujarnya.

Webinar tersebut juga dirangkai dengan sesi diskusi yang diikuti ribuan peserta yang berasal dari kalangan ASN di 33 kabupaten/kota se-Sumut. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Inflasi Sumut Terendah Keempat Nasional, Capai 2,71 Persen
Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh
Posyandu di Jateng Kini Layani Enam Bidang SPM
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Perluas Akses Listrik hingga Pelosok
Argentina Libas Benin 3-0, Messi Tutup Laga Internasional dengan Gol
komentar
beritaTerbaru