Senin, 25 Mei 2026

DKP Sumut Perketat Pengawasan Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

Sabtu, 14 Maret 2026 01:18 WIB
DKP Sumut Perketat Pengawasan Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengawasan penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (13/3/2026).
Medan (buseronline.com) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba. Langkah ini dilakukan guna menjaga populasi ikan endemik sekaligus melindungi ekosistem danau dari praktik penangkapan yang tidak sesuai aturan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung di kawasan pesisir danau bersama dinas terkait di daerah.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Supryanto dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7, yang mengatur ukuran minimal mata jaring sebesar 1 inci atau 2,5 sentimeter.

Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditemukan penggunaan alat tangkap bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Sementara di kawasan Ajibata, Kabupaten Toba, nelayan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter di muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah.

Menurut Supryanto, ikan yang boleh ditangkap seharusnya telah melewati masa matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter. Ikan dengan ukuran di bawah itu masih tergolong anak ikan sehingga tidak boleh ditangkap.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan alat atau metode penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

“Jika penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, hingga berkurangnya stok ikan di masa depan serta mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan, DKP Sumut juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penangkapan ikan. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba, termasuk kemungkinan penerbitan surat edaran atau Peraturan Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196. Sementara perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami dan bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,” ujar Jenny. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
Satgas Ops Damai Cartenz Intensifkan Patroli Humanis di Kota Mulia
Pedro Tutup Kebersamaan dengan Lazio Lewat Gol Kemenangan
komentar
beritaTerbaru