Selasa, 26 Mei 2026

Status UHC Prioritas Terancam di 11 Kabupaten/Kota, Dinkes Sumut Minta Penguatan Komitmen Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 11:26 WIB
Status UHC Prioritas Terancam di 11 Kabupaten/Kota, Dinkes Sumut Minta Penguatan Komitmen Daerah
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sumut, dr Nelly Fitriani.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.


Pasalnya, pada tahun berjalan, terdapat 11 kabupaten/kota yang berpotensi tidak lagi memenuhi indikator UHC Prioritas apabila tidak dilakukan penguatan kebijakan dan penganggaran di tingkat daerah.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, H M Faisal Hasrimy AP MAP, melalui dr Nelly Fitriani MKes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (14/1/2026).


Nelly menjelaskan, berdasarkan laporan progres UHC Prioritas Provinsi Sumatera Utara per 1 Januari 2026, secara provinsi, Sumatera Utara masih memenuhi kriteria UHC Prioritas dengan cakupan kepesertaan mencapai 99,26 persen dan tingkat keaktifan peserta 80,16 persen.


Namun, kondisi ini dinilai rentan jika kabupaten/kota tidak secara konsisten memenuhi kewajibannya.


“Jika tidak ada dorongan dan komitmen yang kuat dari kabupaten/kota, maka tahun ini ada 11 daerah yang berpotensi keluar dari status UHC Prioritas. Ini tentu akan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat,” ujar Nelly.


Berdasarkan evaluasi terbaru, dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 22 kabupaten/kota masih memenuhi indikator UHC Prioritas, sementara 10 kabupaten/kota lainnya belum memenuhi indikator. Ditambah Kabupaten Deli Serdang, yang juga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk mencapai target prioritas.


Indikator UHC Prioritas mencakup cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen serta tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen. Ketidakpatuhan terhadap indikator ini berpotensi memengaruhi pembiayaan kepesertaan masyarakat.


“Ketika status UHC Prioritas menurun, pendaftaran peserta baru yang ingin langsung aktif akan dibebankan ke anggaran Dinas Kesehatan Provinsi, yang saat ini hanya tersedia untuk sembilan bulan. Ini tentu menjadi risiko besar,” jelas Nelly.


Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus melakukan advokasi intensif kepada pemerintah kabupaten/kota agar memenuhi kewajiban penganggaran dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat pelayanan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), termasuk komitmen layanan tanpa diskriminasi dan tanpa biaya tambahan bagi peserta JKN.


“UHC Prioritas bukan hanya target angka, tetapi komitmen bersama untuk menjamin hak kesehatan masyarakat. Keberhasilannya sangat bergantung pada keseriusan pemerintah kabupaten/kota,” pungkas Nelly. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren
161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng
Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum
Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026
komentar
beritaTerbaru