Rabu, 08 Juli 2026

Reskrim Polsek Medan Sunggal Ringkus Pembunuh Mahasiswi

Sabtu, 08 April 2023 15:31 WIB
Reskrim Polsek Medan Sunggal Ringkus Pembunuh Mahasiswi
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menginterogasi pelaku pembunuhan berinisial MRH di Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (8/4/2023). (Dok/Polsek Medan Sunggal)
Medan (buseronline.com) - Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi, Bunga Lestari (19) warga asal Jalan Abdul Latif Kelurahan Aek Pinang, Kecamatan Batang Toru Asahan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial MRH (19) warga asal Dusun Tanjung Sari Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada, Sabtu dini hari," ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya MRH digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam," sebutnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya, Bunga Lestari (19) tewas ditikam orang tak dikenal (OTK) di dalam kamar kos-kosannya Jalan Sipirok, Medan dimana korban sebelumnya sempat dirawat intensif di RS USU, Jumat (7/4/2023).
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar
Prabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Jaga Perdamaian Dunia
38 UMKM Meriahkan Festival Sentra Industri dan All About Tahu di Bandung
Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
komentar
beritaTerbaru