Minggu, 04 Oktober 2026

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Kamis, 18 Desember 2025 03:03 WIB
Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Kriston Napitupulu di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025), membahas kesiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai 20
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh mekanisme serta kriteria pihak yang dapat dikenakan sanksi tersebut.

“Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial, serta apakah sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau merupakan putusan akhir pengadilan,” ujar Rico.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kebijakan ini dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan sosial.

Kriston berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan optimal.

“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” katanya.

Dengan sinergi antara Bapas dan Pemko Medan, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru