Sabtu, 16 Mei 2026

Polres Langkat Ungkap Peredaran Pupuk Ilegal, Dua Orang Diamankan

Senin, 03 April 2023 17:23 WIB
Polres Langkat Ungkap Peredaran Pupuk Ilegal, Dua Orang Diamankan
Kedua pelaku setelah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Langkat, Senin (3/4/2023). (Dok/Reskrim Polres Langkat)
Langkat (buseronline.com) - Personel Unit IV/Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat mengungkap peredaran pupuk Magnesium Plus palsu, Senin (3/4/2023). Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti 5 ton pupuk Magnesium Plus palsu yang dikemas dalam 100 karung dari dua lokasi di Kabupaten Langkat.

Kepada wartawan di Stabat, Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan dua tersangka yaitu MRR (20) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dan AS (26) warga Jalan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujarnya.

Ia mengatakan penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi terkait pengangkutan pupuk yang mencurigakan dengan menggunakan mobil box Grand Max Fuso.

Kemudian, petugas menghentikan mobil box yang digunakan kedua pelaku saat melintas di Jalan Lintas Medan-Aceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Setelah digeledah, ditemukan 30 karung 50 Kg berisi pupuk tanpa izin dari dalam mobil box tersebut. Kepada petugas, keduanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat pupuk tersebut atau dokumen perjalanannya," katanya.

Diketahui setelah petugas melakukan pengembangan penyidikan, ditemukan 70 karung 50 Kg berisi pupuk ilegal lain dari dalam sebuah gudang di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya.

Rencananya, para pelaku akan memasarkan pupuk-pupuk ilegal tersebut kepada para petani di Kabupaten Karo. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menjual 1 karung pupuk 50 Kg seharga Rp100 ribu, sementara harga di pasaran Rp500 ribu.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Ahmad Qosbi Ajak Lulusan MAPN 4 Medan Percaya Diri Hadapi Tantangan Zaman
MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
Selandia Baru Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Kembali ke Panggung Dunia Setelah 16 Tahun
Deschamps Umumkan Skuad Prancis untuk Piala Dunia 2026, Camavinga Jadi Sorotan Tersingkir
Madrid Tundukkan Oviedo 2-0 di Bernabéu, Bellingham dan Gonzalo García Jadi Penentu
Kompolnas Perlu Diperkuat, Otto Hasibuan Dorong Pengawasan Eksternal Polri Lebih Efektif
komentar
beritaTerbaru