Kamis, 20 Agustus 2026

Bupati Samosir Terbitkan Surat Edaran Penolakan CSR PT TPL dan PT Aqua Farm

Selasa, 02 Desember 2025 08:48 WIB
Bupati Samosir Terbitkan Surat Edaran Penolakan CSR PT TPL dan PT Aqua Farm
Surat edaran Bupati Samosir Vandiko Gultom yang mencantumkan pelarangan menerima dana bantuan kepada PT TPL dan PT Aquafarm Nusantara.
Samosir (buseronline.com) - Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, mengeluarkan surat edaran tegas yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Samosir untuk menolak bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap isu kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir tersebut tertanggal 28 November 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menghindari keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang berpotensi mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Dalam edaran tersebut, bupati menyampaikan sejumlah poin instruksi kepada seluruh perangkat daerah, antara lain agar tidak menerbitkan rekomendasi maupun dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah secara tegas diminta untuk tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga usaha yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.

Poin lainnya dalam surat edaran tersebut adalah agar setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Kebijakan ini tidak terlepas dari mencuatnya berbagai aspirasi masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Gerakan bertajuk “Tutup TPL” menggema dari berbagai wilayah di Tapanuli sebagai respons atas dugaan dampak lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Aspirasi tersebut semakin menguat setelah terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Tapanuli baru-baru ini.

Berdasarkan hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, PT Toba Pulp Lestari diduga kuat termasuk salah satu dari tujuh perusahaan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Tapanuli. Bencana tersebut mengakibatkan ratusan warga meninggal dunia dan hilang, ratusan lainnya luka ringan dan berat, serta menyebabkan ribuan rumah mengalami kerusakan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya untuk berpihak pada upaya pelestarian lingkungan, merespons aspirasi masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas akibat aktivitas usaha yang dinilai berisiko merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. (Galung)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Jabar Salurkan 24 Bibit Sapi untuk Perkuat Peternakan Rakyat
Thailand Lolos ke Final Piala AFF 2026 Meski Kalah 1-2 dari Singapura
Fenerbahce vs Lyon Berakhir 1-1, Mason Greenwood Jaga Asa ke Liga Champions
Timnas Voli Putra Indonesia Uji Kekuatan Lawan Kamboja Jelang Asian Games 2026
Hari Kelima Pascabencana, Pemerintah Kirim 253 Ton Logistik ke NTT
Bupati Toba Dorong Pengembangan Bawang Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru