Minggu, 04 Oktober 2026

Pemprov Sumut dan DPRD Bahas Dua Ranperda untuk Perkuat Bank Sumut

Jumat, 14 November 2025 01:00 WIB
Pemprov Sumut dan DPRD Bahas Dua Ranperda untuk Perkuat Bank Sumut
Suasana Forum Diskusi Kelompok Terarah (FGD) pembahasan dua Ranperda tentang Perseroda dan Penyertaan Modal Pemprov Sumut kepada PT Bank Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (12/11/2025).
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Forum Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu, dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemangku kepentingan terkait.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, mengatakan bahwa inisiasi pembentukan dua Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai langkah memperkuat struktur dan daya saing BUMD daerah.

“Usulan penyertaan modal serta kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan,” ujar Effendy.

Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap melalui bentuk Perseroda, Bank Sumut bisa semakin berkembang, efisien, dan memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti menegaskan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.

“Kita bersama pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Darma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk perusahaan daerah hanya terdiri dari dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Dalam hal ini, Bank Sumut akan diarahkan untuk berbentuk Perseroda agar dapat memperluas cakupan dan kapasitas usahanya,” tambahnya.

Ia menargetkan seluruh tahapan kajian dan fasilitasi oleh Kemenkumham serta Kemendagri dapat diselesaikan pada akhir November 2025, sehingga Ranperda dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pembahasan Ranperda yang diajukan Pemprov Sumut, sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap.

“Pemprov Sumut telah menunjukkan kesiapan yang baik dalam penyusunan kajian dan kelengkapan administrasi. Kami akan mendukung proses harmonisasi dan asistensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut bertekad menjadikan Bank Sumut sebagai BUMD unggulan yang mampu menopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru