Senin, 06 Juli 2026

RS Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

Selasa, 28 Maret 2023 13:08 WIB
RS Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan
RSUP H Adam Malik menggelar Public Hearing atau FGD RUU tentang kesehatan di Medan, Selasa (28/3/2023).
Medan (buseronline.com) - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Public Hearing atau Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan di Medan.

Public Hearing tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya salah dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan lainnya.

Diskusi dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo SH MKM MHum, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUP H Adam Malik Dr dr Anwar Santoso SpJP (K) FIHA FASCCI.

Direktur Umum RSUP H Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan bahwa RSUP H Adam Malik menjadi salah satu tempat public hearing. Sebab, menjadi salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat).

"Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini. RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit," katanya.

Adapun untuk RUU Kesehatan ini yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.

"Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan agar lebih baik lagi dan lebih sempurna," imbuhnya.

Untuk itu, selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan agar program kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan.

"Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu," terangnya.

Sementara itu, Sundoyo mengatakan bahwa RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena membuat suatu peraturan khususnya undang-undang tidaklah mudah.

"Oleh karena itu, RUU Kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law. Insiatif DPR. Sehingga kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder," katanya.

Senada dalam diskusi tersebut, menurut M Luthfie Hakim, adanya RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law. Ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.

"Tetapi bedanya dari ini adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan dibawa ke RUU Kesehatan yang baru. Ada penggabungan di situ," pungkasnya.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
komentar
beritaTerbaru