Selasa, 26 Mei 2026

Bobby Nasution Tunjukkan Keberpihakan pada Masyarakat Kecil Lewat Program Berobat Gratis

Minggu, 26 Oktober 2025 06:12 WIB
Bobby Nasution Tunjukkan Keberpihakan pada Masyarakat Kecil Lewat Program Berobat Gratis
Pengamat Kesehatan Sumatera Utara, Destanul Aulia, memberikan keterangan terkait implementasi Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah di Medan, Jumat (24/10/2025). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Program Universal Health Coverage (UHC) yang diwujudkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah dinilai menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, terhadap masyarakat kecil.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Kesehatan Sumatera Utara, Destanul Aulia, pada Jumat. Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemprov Sumut dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan ekonomi.

“Program berobat gratis Sumut Berkah menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan karena faktor kemiskinan,” ujar Destanul.

Menurutnya, pencapaian Pemprov Sumut terhadap UHC Prioritas sejak 1 September 2025 bukan hanya persoalan angka kepesertaan, tetapi juga realisasi hak kesehatan masyarakat secara inklusif.

“Pemprov Sumut telah membuktikan bahwa di tengah efisiensi anggaran, upaya mempercepat pencapaian UHC tetap bisa dilakukan. Namun, yang juga penting adalah menjamin keberlanjutan pembiayaan di masa depan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan hari ini, tetapi juga secara berkesinambungan,” tambahnya.

Destanul, yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut, menegaskan pentingnya keberlanjutan program agar UHC tidak berhenti pada pencapaian administratif, melainkan menjadi sistem perlindungan sosial yang stabil.

Ia juga menyoroti kebijakan Gubernur Bobby Nasution yang meminta setiap rumah sakit menyediakan minimal 30 persen kamar kelas III untuk pasien UHC sebagai langkah strategis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Langkah ini sejalan dengan prinsip equity in health, yaitu keadilan dalam pelayanan kesehatan. Akses layanan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi, melainkan dijamin oleh sistem sosial yang inklusif,” jelasnya.

Menurut Destanul, dari perspektif teori kebijakan publik, kebijakan tersebut merefleksikan prinsip Public Service Obligation (PSO) atau Standar Pelayanan Minimum (SPM), di mana rumah sakit, baik negeri maupun swasta memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia mengutip hasil penelitian terkait BPJS Kesehatan pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa peningkatan ketersediaan kamar kelas III berbanding lurus dengan penurunan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 27 persen.

“Kebijakan ini juga bentuk komitmen fiskal dan moral Pemprov Sumut untuk menjaga keberlanjutan UHC. Kamar kelas III bukan sekadar kewajiban administratif, tapi pengembalian roh pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara,” tegasnya.

Destanul berharap kebijakan tersebut dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh rumah sakit tanpa melihatnya sebagai beban, melainkan bentuk tanggung jawab sosial.

“Jika implementasinya disertai peningkatan kualitas layanan, efisiensi sistem rujukan, dan transparansi penggunaan klaim BPJS, maka Sumatera Utara bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan agar tidak ada lagi rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh.

“Nggak ada alasan penuh. Kalau kelas tiga dibilang penuh, bisa naik ke kelas dua tanpa tambahan biaya. Bahkan kalau perlu, naik ke kelas satu. Jadi nggak ada alasan rumah sakit menolak pasien,” kata Bobby saat Launching UHC Prioritas di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam, Deliserdang, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, makna UHC bukan sekadar kemudahan administrasi bagi masyarakat yang berobat, tetapi pelayanan kesehatan yang diberikan sampai pasien benar-benar sembuh.

“UHC jangan hanya dimaknai memfasilitasi administrasi berobat, tapi harus dimaknai melayani sampai sembuh,” tutup Bobby.

Dengan implementasi program Berobat Gratis Sumut Berkah dan kebijakan pro-rakyat tersebut, Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dinilai berhasil menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat kecil. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren
161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng
Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum
Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026
Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan
AC Milan Tumbang dari Cagliari, Rossoneri Tutup Musim dengan Kekalahan
komentar
beritaTerbaru