Rabu, 01 Juli 2026

Pemprov Sumut Intensif Selesaikan Konflik Agraria di Berbagai Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 02:00 WIB
Pemprov Sumut Intensif Selesaikan Konflik Agraria di Berbagai Daerah
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung memberikan keterangan pers terkait upaya penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (17/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengintensifkan berbagai langkah strategis untuk menyelesaikan konflik agraria yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah kabupaten/kota di daerah ini.

Berbagai upaya dilakukan, di antaranya pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, serta pembentukan Tim Inventarisasi Konflik Agraria.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat.

Menurut Basarin, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia.

“Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” ujarnya.

Basarin menjelaskan, konflik agraria umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang hak konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Permasalahan tersebut timbul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil, serta adanya tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas.

Lebih jauh, Basarin menyinggung sejarah panjang persoalan tanah di Sumut yang berakar sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, terutama di wilayah perkebunan pantai timur. Saat itu, tanah-tanah milik para sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan-perusahaan Belanda.

Sementara di wilayah pantai barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah merupakan hak ulayat masyarakat adat yang digunakan untuk pertanian.

Sebagai contoh penyelesaian konflik yang berhasil, Basarin menuturkan keberhasilan Pemprov Sumut menuntaskan persoalan agraria di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Masyarakat di daerah itu sebelumnya mengelola lahan penggembalaan yang kemudian dialihfungsikan menjadi area pertanian seluas 682 hektare.

“Penyelesaian dilakukan melalui penetapan dalam Perda Kabupaten Karo, serta diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memberikan hak pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare kepada 39 kepala keluarga,” terangnya.

Basarin berharap seluruh persoalan pertanahan di Sumut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan dari pihak manapun.

“Kita ingin penyelesaian yang berpihak kepada rakyat, menghormati hukum, dan menjaga keharmonisan antar pihak. Tidak boleh ada lagi pendekatan-pendekatan kekerasan,” tegasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih
Wali Kota Magelang Motivasi Anak PMKS Kejar Pendidikan demi Masa Depan
Bunda PAUD Sragen: Pendidikan Prasekolah Penting untuk Kesiapan Anak Masuk SD
Bandung Raih Tiga Penghargaan di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026, Batik Patrakomala Jadi Sorotan
Prof Bagus Muljadi: Bujangga Manik Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Berbasis Budaya Sunda
KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi
komentar
beritaTerbaru