Selasa, 25 Agustus 2026

Densus 88 Tangkap Empat Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut

Kamis, 09 Oktober 2025 02:20 WIB
Densus 88 Tangkap Empat Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut
Petugas Densus 88 Antiteror Polri mengamankan terduga pendukung ISIS saat operasi penegakan hukum di Sumatera, Senin (6/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pendukung ISIS atau Ansharut Daulah di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).

Dilansir dari laman Humas Polri, empat orang terduga pelaku ditangkap karena aktif menyebarkan propaganda serta provokasi ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial.

Menurut keterangan resmi Densus 88, para pelaku berinisial RW, KM, AY, dan RR berperan sebagai penyebar konten radikal dan kreator materi propaganda yang mempromosikan ideologi Daulah ISIS. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RW, Jumat (3/10/2025), pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumbar.

Sementara tiga pelaku lainnya diamankan, Senin (6/10/2025), di lokasi berbeda, yaitu KM di Kabupaten Pesisir Selatan pukul 17.01 WIB, AY di Kota Padang pukul 18.00 WIB, dan RR di Kota Tanjungbalai, Sumut, pukul 07.06 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu rompi loreng hijau, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, serta tiga buku berisi ideologi khilafah dan ajakan penegakan Daulah Islamiyyah berjudul “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”.

Densus 88 menegaskan bahwa aktivitas propaganda di media sosial masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai.

“Radikalisasi di media sosial masih ada dan bahkan semakin masif. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran konten radikal,” bunyi keterangan resmi Densus 88.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, termasuk keluarga dan anak-anak, agar tidak terpapar ajaran radikal yang disebarkan secara daring.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah aksi teror sejak dini serta memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ideologi ekstrem yang mengancam keamanan dan persatuan bangsa. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Calvin Verdonk Debut, Lille Tekuk Angers 2-0 di Laga Perdana Ligue 1
Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta
Ferran Torres Jadi Pahlawan, PSG Selamat dari Kekalahan di Markas Rennes
Menkes Imbau Masyarakat Pakai Masker dan Pantau Kualitas Udara Saat Karhutla
Rico Waas Minta Rekomendasi DPRD soal PAD dan Aset Daerah Ditindaklanjuti Serius
Manchester City Comeback Dramatis, Bournemouth Tumbang 2-1
komentar
beritaTerbaru