Medan (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat akar rumput dengan memperluas penerapan program Desa Antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dilansir dari laman KPK, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober 2025, KPK menilai pelaksanaan indikator antikorupsi di 12 desa.
Dari hasil penilaian tersebut, dua desa terpilih sebagai kandidat Desa Percontohan Antikorupsi, yakni Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu dan Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, tim KPK juga meninjau Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi sejak tahun 2023.
“Monitoring ini penting agar indikator desa antikorupsi benar-benar diterapkan dan menjadi budaya, bukan sekadar penilaian administratif,” ujar Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, saat kegiatan berlangsung.
Kegiatan monev dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumut untuk menilai konsistensi penerapan indikator antikorupsi di tingkat desa.
Proses penilaian melibatkan berbagai pihak, mulai dari inspektorat, pemerintah kabupaten, kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, hingga organisasi masyarakat.
Rino menjelaskan, evaluasi ini menjadi dasar penetapan dua desa percontohan sekaligus memastikan adanya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan desa tidak berjalan sendiri.
“Penilaian ini bertujuan mendorong praktik baik dari desa percontohan agar dapat ditularkan ke desa lainnya, mulai dari kelengkapan dokumen tata kelola, pengarsipan data yang rapi, kepatuhan terhadap aturan, hingga menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Program Desa Antikorupsi menilai empat indikator utama, yaitu:
1. Tata kelola pemerintahan desa, termasuk pertanggungjawaban BUMDes dan notulensi musyawarah desa.
2. Transparansi pengadaan barang dan jasa.
3. Pengawasan desa, yang didukung bukti audit dari inspektorat.
4. Pelayanan publik, dengan standar syarat, biaya, waktu, dan SOP yang jelas.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dari tingkat desa hingga provinsi.
“Inspektorat harus konsisten memberikan dukungan, masukan, serta pengawasan yang konstruktif agar pembangunan di Sumut berjalan optimal, khususnya dalam memperluas penerapan program Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Melalui program ini, KPK berharap muncul lebih banyak desa percontohan yang menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan. (R)
beritaTerkait
komentar