Minggu, 04 Oktober 2026

Salah Satu Kos di Jalan Kartini Pematangsiantar Digerebek Petugas Gabungan

Minggu, 20 November 2022 14:25 WIB
Salah Satu Kos di Jalan Kartini Pematangsiantar Digerebek Petugas Gabungan
Tiga pria inisial NS, EG, AFG dan seorang wanita inisial CDM dinyatakan positif sabu dari pemeriksaan tes urine diserahkan polisi untuk menjalani assesment medis ke kantor BNNK Pematangsiantar di Jalan Keselamatan Kota Pematangsiantar, Kamis (17/11/2022).
Pematangsiantar (buseronline.com) - Salah satu kos-kosan di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, digerebek petugas gabungan, Kamis (17/11/2022).

Seperti diketahui, petugas gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, BNNK Pematangsiantar, Satpol PP didampingi Lurah Bantan melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi menyatakan dari penggerebekan petugas gabungan yang dipimpin, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan bersama anggota, ditemukan enam orang di dalam kamar kos-kosan, diantaranya tiga pria dan tiga wanita.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap keenam orang yang ditemukan di dalam kamar kos, akan tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika," katanya, Minggu (20/11/2022).

Namun dari penggeledahan petugas di luar kamar kos-kosan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak warna merah merk CYK yang berisi dua buah kaca pyrex bersih, enam plastik klip yang terpotong, satu buah pipa sedotan, satu buah tutup botol warna orange yang dibolongi.

Mengetahui itu, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan tes urine terhadap keenam orang di dalam kamar kos-kosan tersebut. Alhasil empat orang diantaranya, seorang wanita dinyatakan positif sabu.

"Tiga pria inisial NS (23), EG (28), AFG (25), dan seorang wanita inisial CDM (25) dinyatakan positif sabu setelah diperiksa tes urine," sebut Rusdi.

Lanjut dia menambahkan, keempat orang yang hasil pemeriksaan tes urine dinyatakan positif sabu diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut sambung Rusdi, keempat orang tersebut tidak dapat diproses hukum, karena tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.

Sehingga keempatnya diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk menjalani assesment medis, karena hasil pemeriksaan tes urine positif sabu.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru