Minggu, 04 Oktober 2026

Berobat Gratis Mulai 1 September, P-APBD 2025 Resmi Disahkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 12:16 WIB
Berobat Gratis Mulai 1 September, P-APBD 2025 Resmi Disahkan
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang usai pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (22/8/2025). (Dok/Diskominfostan)
Lubukpakam (buseronline.com) - DPRD Kabupaten Deliserdang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat.

Pengesahan ini sekaligus membuka jalan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis bagi masyarakat kurang mampu, yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Dengan skema ini, masyarakat Deliserdang dipastikan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis karena cakupan kepesertaan jaminan kesehatan daerah telah memenuhi ambang batas minimal 98 persen dari jumlah penduduk.

Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumut agar hasil pengesahan segera dievaluasi, sehingga program bisa diberlakukan mulai 1 September mendatang.

“Ini adalah salah satu bentuk kemerdekaan nyata yang kita berikan kepada masyarakat Deliserdang,” ujar Bupati saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih.

Selain sektor kesehatan, Bupati menekankan P-APBD 2025 juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat lainnya, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, dan layanan publik.

“Selama enam bulan terakhir saya turun langsung ke pelosok. Saya melihat masih banyak jalan rusak, sekolah belum layak, serta beratnya kehidupan masyarakat. Itu menjadi dasar utama penyusunan P-APBD. Anggaran harus fokus pada kebutuhan krusial rakyat,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan penyusunan P-APBD mengacu pada Surat Edaran Mendagri No.900.1.1/640/SJ yang menginstruksikan kepala daerah menyesuaikan arah pembangunan sesuai visi-misi.

Selain itu, kebijakan daerah juga diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

“Atas nama Pemkab Deliserdang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, perhatian, dan pikiran hingga P-APBD 2025 dapat disahkan,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, tiga sektor utama yaitu kesehatan, jalan, dan pendidikan diproyeksikan menjadi prioritas utama Pemkab Deliserdang dalam menjawab kebutuhan masyarakat. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru