Minggu, 12 April 2026

Polsek Medan Tuntungan Ungkap Kasus Curanmor, Wanita 21 Tahun Jadi Otak Pelaku

Senin, 07 Juli 2025 02:00 WIB
Polsek Medan Tuntungan Ungkap Kasus Curanmor, Wanita 21 Tahun Jadi Otak Pelaku
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus curanmor. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya merupakan seorang wanita muda berusia 21 tahun. (Dok/Polsek Medan Tuntungan)
Medan (buseronline.com) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya merupakan seorang wanita muda berusia 21 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Pebri Antonius Manihuruk (23), yang menjadi korban pencurian saat menginap di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur, Nomor: 5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (23/6/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet usai bermalam bersama seorang teman wanitanya yang kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku utama.

Laporan korban teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu O Siallagan SH segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari sepekan, Senin (30/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, dua orang tersangka berhasil diamankan di kawasan Simpang Asisi, Medan Tuntungan. Tersangka utama diketahui berinisial DB (21), warga Deliserdang. Ia mencuri HP, dompet, dan kunci sepeda motor korban saat korban sedang tertidur.

Setelah mendapatkan kunci, DB bersama dua rekannya inisial AGS (22) dan YLR (21), membawa sepeda motor korban lalu menjualnya seharga Rp4 juta. Penjualan tersebut melibatkan seorang pelaku lain inisial RT, yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil kejahatan tersebut, uang dibagi rata untuk kebutuhan masing-masing pelaku. DB menerima Rp1.200.000, sedangkan AGS, YLR, dan RT masing-masing mendapatkan Rp600.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro milik korban, rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku di lokasi kejadian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4.427.000. Sepeda motor yang dicuri diketahui bernomor polisi BK 3407 AMQ.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu O Siallagan SH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan tersangka, hingga pelengkapan berkas perkara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke JPU,” tegas Iptu O Siallagan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan.

Polsek Medan Tuntungan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Armada Laut untuk Jaga Distribusi LPG Nasional
Ribuan Kafilah Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-59 Kota Medan
KPK: Kampus Jadi Garda Depan Pembentukan Integritas Generasi Muda
Semarang Mountain Race 2026 Resmi Digelar, Ratusan Pelari Taklukkan Gunung Ungaran
Patroli Taktis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan di Sinak
Kakorlantas: Kolaborasi dan Teknologi Kunci Sukses Operasi Ketupat 2026
komentar
beritaTerbaru