Simalungun (buseronline.com) - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen dan profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 17,93 gram dan menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Malela.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung, Jumat (13/6/2025) malam.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka bandar sabu dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 17,93 gram,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sukosari, Nagori Bukit Maraja.
Merespons laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, Rabu (13/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama inisial W (35), seorang petani, di pinggir pasar samping Masjid Al Amin.
Dari W petugas menyita satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit handphone merek Oppo.
Dari hasil interogasi, W mengaku mendapatkan sabu dari inisial HAS alias B (35), seorang wiraswasta. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bondro di sekitar SD Negeri 095126 Sukosari.
“Dari tersangka kedua, kami mengamankan satu klip besar sabu seberat 17,93 gram, delapan klip kecil sabu seberat 3,39 gram, serta berbagai alat pengemas dan alat konsumsi narkoba,” ungkap AKP Henry.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk timbangan elektronik, kaca pirex, sendok pipet, bong dari botol air mineral, dua handphone, dua dompet, plastik kresek hitam, dua bal plastik klip kosong, dua korek api, dan uang tunai sebesar Rp225.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pengakuannya, B menyebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bo yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan diarahkan ke lapangan bola atas di Pematangsiantar.
Namun saat petugas mencoba menghubungi Bo, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba yang juga lulusan Sespimma Angkatan 71 Tahun 2024 tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Henry berharap penangkapan ini memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkotika lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar