Jumat, 22 Mei 2026

Sekda Medan: Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas

Sabtu, 04 Maret 2023 04:43 WIB
Sekda Medan: Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima kunjungan Kemendikbudristek RI di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023). (Dok/Kominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) di Balai Kota Medan.

Menurut Wiriya, banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi.

Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus. Oleh karenanya pola pikir seperti itu harus segera diubah. "Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik," katanya.

Wiriya mengatakan peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran. Terkait itu, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

"Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbudristek," jelasnya.

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd  yang memimpin rombongan Kemendikbudristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.

Kemudian, Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek Nomor: 40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.

Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah" paparnya.
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026
150 Siswa Jabar Jalani Pendidikan Karakter Pancawaluya di Mako TNI Cilandak
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Polda Sumsel dan Divhumas Polri Perkuat Mitigasi El Nino Hadapi Ancaman Karhutla
41 Apoteker Baru Perkuat Layanan Kesehatan di Garut
komentar
beritaTerbaru