Medan (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil, Kecamatan Medan Maimun, Senin (9/6/2025).
Tersangka berinisial DA (32), warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor, ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, yakni penyamaran oleh petugas dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DA setelah terlebih dahulu melakukan penyamaran. Saat digeledah, ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 1,12 gram, satu sekop sabu, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp55.000,” ungkap AKBP Thommy.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah sebulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mendapat upah sebesar Rp30.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Thommy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (R)
beritaTerkait
komentar