Kamis, 16 Juli 2026

Dinas Pendidikan Sumut Resmi Ganti Istilah Zonasi dengan Domisili dalam SPMB SMA/SMK 2025

Minggu, 04 Mei 2025 10:47 WIB
Dinas Pendidikan Sumut Resmi Ganti Istilah Zonasi dengan Domisili dalam SPMB SMA/SMK 2025
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga bersama pejabat Disdik Sumut saat mengumumkan perubahan sistem penerimaan murid baru SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Medan, Jumat (2/5/2025). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi mengumumkan perubahan kebijakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026. Salah satu perubahan penting adalah penggantian istilah "zonasi" menjadi "domisili".

“SPMB tahun ini memiliki kebijakan baru yang penting diketahui masyarakat, salah satunya adalah istilah zonasi kini diganti menjadi domisili ,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, di Medan, Jumat.

Alexander menjelaskan bahwa perbedaan utama antara zonasi dan domisili terletak pada dasar pengukurannya. Bila sebelumnya zonasi ditentukan berdasarkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, kini jalur domisili mengacu pada alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan lokasi sekolah dalam satu kecamatan yang sama dengan tempat tinggal siswa.

“Kalau dulu berdasarkan jarak ke sekolah terdekat, sekarang domisili itu mengacu pada alamat KK dan kecamatan tempat siswa tinggal. Sekolah yang bisa didaftarkan harus berada dalam kecamatan tersebut,” terangnya.

Untuk mendukung sistem baru ini, Disdik Sumut akan segera mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah berdasarkan wilayah domisili, sehingga calon peserta didik dapat mengetahui sekolah-sekolah mana yang tersedia dalam jalur domisili.

“Pemetaan ini penting agar siswa bisa melihat SMA mana saja yang masuk jalur domisili. Sebagai informasi, kuota jalur domisili untuk SMA sebesar 30% dan untuk SMK sebesar 10%,” lanjutnya.

Disdik Sumut juga akan menyediakan layanan bantuan (helpdesk) di setiap sekolah untuk membantu proses pendaftaran online, terutama jika terjadi kendala teknis.

Untuk daya tampung tahun ini, Disdik Sumut mencatat terdapat 438 SMA dengan total 2.627 rombongan belajar dan kapasitas 94.579 siswa. Sementara itu, untuk SMK tersedia 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar, dan daya tampung 64.356 siswa.

Selain jalur domisili, SPMB Sumut 2025 juga menyediakan jalur Mutasi, Afirmasi, Prestasi, dan Prestasi Nilai Rapor. Alexander memaparkan jadwal pendaftaran yang dibagi menjadi dua tahap, berdasarkan wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis).

Tahap I:

15–20 Mei 2025 untuk Cabdis wilayah VII–XIV

21–26 Mei 2025 untuk Cabdis wilayah I–VI
(Meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK)

Tahap II:

2–8 Juni 2025 untuk Cabdis wilayah VII–XIV

9–14 Juni 2025 untuk Cabdis wilayah I–VI
(Meliputi jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK)

Adapun kuota jalur penerimaan untuk jenjang SMA:

Afirmasi: 30%

Mutasi: 5%

Domisili: 30%

Prestasi: 35%

Sementara untuk SMK:

Afirmasi: 15%

Domisili: 10%

Prestasi: 10%

Prestasi Nilai Rapor: 65%

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui dua laman resmi:
spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
dan
apispmb.disdik.sumutprov.go.id

Dengan perubahan sistem ini, Disdik Sumut berharap proses penerimaan murid baru lebih merata dan tepat sasaran sesuai kebutuhan wilayah dan kondisi siswa. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Korlantas Polri Sosialisasikan Perpol Nomor 5 Tahun 2025, Perkuat Standar Pendidikan Mengemudi
Satlat Brimob Korbrimob Polri Gelar Pelatihan Jibom dan SAR untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Kapolda Sumsel Tutup Kejuaraan Menembak Piala Kapolda 2026, Tekankan Semangat Pengabdian dan Soliditas Personel
Pemerintah RI Berduka atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Bupati Taput Tinjau MPLS di SMPN 1 Tarutung, Tekankan Pendidikan Karakter dan Literasi
1.147 Mahasiswa UPI Siap Mengajar di 364 Sekolah Lewat Program Probidik Gema Jabar
komentar
beritaTerbaru