Jumat, 21 Agustus 2026

Ini Hasil Rapat Pelaksanaan Layanan Publik pada Masa Transisi Menuju Endemi di Lapas Pancurbatu

Kamis, 23 Februari 2023 04:39 WIB
Ini Hasil Rapat Pelaksanaan Layanan Publik pada Masa Transisi Menuju Endemi di Lapas Pancurbatu
Lapas Kelas IIA Pancurbatu merespon cepat dengan mengadakan kegiatan rapat yang membahas peraturan terbaru pada masa transisi menuju endemi yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos, Rabu (22/2/2023).
Pancurbatu (buseronline.com) - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa sudah dapat dilaksanakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Isi surat tersebut antara lain, penerimaan tahanan baru dari aparat hukum. Penerimaan terpidana yang belum di eksekusi. Penyelenggaraan sidang secara tatap muka. Pengalihan jenis penahanan dan pelayanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.

Sesuai dengan keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan surat keputusan Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Pancurbatu merespon cepat dengan mengadakan kegiatan rapat yang membahas peraturan terbaru pada masa transisi menuju endemi yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos.

Haposan menyampaikan bahwa kegiatan layanan publik sudah dapat dilaksanakan seperti semula sebelum adanya Covid-19, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti melampirkan bukti swab/antigen dengan hasil non reaktif atau bukti vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi setiap kali melakukan kegiatan layanan.

Untuk layanan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, seperti layanan kunjungan, sudah bisa dilakukan dengan ketentuan antara lain layanan kunjungan dilakukan secara tatap muka.

Setiap tahanan/narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan dua kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster dengan bukti pada Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 Jam.

Bagi keluarga tahanan/narapidana yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, dan kunjungan bagi tahanan, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.

Ketentuan-ketentuan lain seperti penerimaan dan pengeluaran tahanan/narapidana disesuaikan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar setiap pelaksanaan kegiatan pada masa transisi menuju endemi berjalan dengan tertib dan disiplin.

Sebagai instansi pemerintah yang mengedepankan pelayanan publik, Lapas Kelas IIA Pancurbatu melaksanakan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan toleransi.

Untuk petugas layanan kunjungan agar memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada keluarga WBP terkait peraturan yang harus ditaati dalam masa transisi menuju endemi, agar tidak adanya kesalahpahaman yang dapat menimbulkan gangguan Kamtib dalam proses pelayanan tersebut.

“Saya harap seluruh petugas bekerja dengan jujur, disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan langkah-langkah atau prosedur pelayanan sesuai dengan surat keputusan Dirjen PAS tersebut. Tidak melakukan nepotisme atau tindakan tertentu yang menguntungkan sebelah pihak, dan terpenting menghindari praktik korupsi dan pungli kepada pengunjung dan WBP," katanya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima
Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi
Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI
Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri
Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda
Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa
komentar
beritaTerbaru