Senin, 01 Juni 2026

639 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 01:27 WIB
639 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Tribowo menyerahkan remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Jumat (28/3/2025). (Dok/Lapas Pancurbatu)
Pancurbatu (buseronline.com) - Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Sementara 637 WBP menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lapas Kelas IIA Pancurbatu. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Tribowo, Jumat.

Tribowo menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang mengakibatkan WBP langsung bebas karena sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

Untuk Remisi Nyepi yang diberikan kepada dua WBP beragama Hindu, rincian pemberiannya adalah sebagai berikut, RK I: 15 hari untuk satu orang. RK I: 1 bulan 15 hari untuk satu orang.

Sementara itu, Remisi Idul Fitri yang diberikan khusus kepada 637 WBP beragama Islam memiliki rincian sebagai berikut, RK I: 15 hari (60 orang), 1 bulan (511 orang), 1 bulan 15 hari (53 orang), 2 bulan (4 orang). Total RK I: 628 orang.

RK II: 15 hari (1 orang), 1 bulan (5 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang). Total RK II: 9 orang. Jumlah total penerima remisi Idul Fitri (RK I dan RK II): 637 orang.

Tribowo mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan RK II dan langsung bebas. Ia juga mengingatkan bahwa remisi ini menjadi kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Remisi ini adalah tanda bahwa sebentar lagi teman-teman akan meninggalkan Lapas dan kembali ke masyarakat. Perbaharui diri dan manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh dari program pembinaan di Lapas Pancurbatu,” ujar Tribowo.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Jateng Perkuat Promosi Pariwisata Global Lewat BBTF 2026
Mesir Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Jadi Andalan
Kanada Resmi Umumkan Skuad Final untuk Piala Dunia 2026
Gerakan Bersama Jadi Kunci Cegah Kekerasan di Pesantren
Luis Enrique Ukir Sejarah Setelah Antar PSG Juara Liga Champions
Timnas Indonesia U-19 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala AFF U-19 2026
komentar
beritaTerbaru