Sabtu, 25 April 2026

Gugatan Pilkada Tapanuli Utara Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi

Senin, 09 Desember 2024 10:11 WIB
Gugatan Pilkada Tapanuli Utara Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat proses penyelesaian sengketa Pilkada Tapanuli Utara berlangsung setelah terdaftar pada gugatan dengan nomor urut 115.
Tarutung (buseronline.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Salah satu gugatan tersebut berasal dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, yang tercatat pada nomor urut 115.

Paslon nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke MK setelah menemukan dugaan kecurangan dalam Pilkada Tapanuli Utara yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta adanya praktik politik uang.

Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara, Suwardi Pasaribu menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Terkait dugaan, dibuktikan saja. Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (09/12/2024).

Menurut data resmi MK, gugatan hasil Pilkada Tapanuli Utara ini merupakan bagian dari total 115 gugatan yang telah diterima, termasuk sengketa dari berbagai daerah seperti Kabupaten Murung Raya, Pasaman, dan Empat Lawang.

Proses persidangan di MK akan menjadi panggung untuk menentukan kebenaran atas dugaan kecurangan tersebut. Paslon Satika-Sarlandy berharap, melalui pengujian bukti dan fakta hukum, MK dapat memberikan putusan yang adil dan objektif.

Sebagai informasi, MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Bukan hanya sebagai Mahkamah Kalkulator, tetapi juga mengadili sejak proses awal Pilkada. Jika memang ditemukan kecurangan secara TSM, pihak MK juga berhak mendiskualifikasi Paslon yang menang, seperti terjadi pada Pilkada yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti kasus Pilkada Kotawaringin Kalsel dan lainnya. (T1)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Bank Sumut, Bahas Optimalisasi Pajak Daerah
1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Literasi
Jateng-Aceh Teken Kerja Sama Rp1,06 Triliun, Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
Kakorlantas Tekankan Sinergi dalam Evaluasi Operasi Ketupat 2026
Pemprov Sumut Teken MoU Pengendalian Inflasi dengan Kabupaten/Kota
Lomba Kreasi Minuman Herbal Meriahkan Peringatan Hari Kartini 2026 di Jateng
komentar
beritaTerbaru