Minggu, 05 Juli 2026

Desa Pulau Sejuk Batubara Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi KPK RI

Jumat, 03 Februari 2023 02:26 WIB
Desa Pulau Sejuk Batubara Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi KPK RI
Tim KPK dari Ditpermas foto bersama usai melaksanakan audiensi dengan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP yang berlangsung di aula mini Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (2/2/2023). (Dok/Kominfo Batubara)
Batubara (buseronline.com) - Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menjadi salah satu nominasi percontohan desa anti korupsi di Provinsi Sumut dari KPK RI.

Sebelum melakukan observasi calon percontohan desa anti korupsi di Desa Pulau Sejuk, tim KPK dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melaksanakan audiensi bersama Bupati Batubara Ir H Zahir MAP yang berlangsung di aula mini Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Bupati Zahir berharap dengan dijadikannya Desa Pulau Sejuk sebagai percontohan desa anti korupsi, akan menjadi awal yang baru dalam pencegahan korupsi dengan mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

Turut mendampingi Bupati Zahir saat audiensi Pj Sekda Batubara Norma Deli Siregar, Asisten I Setdakab Batubara Rusian Heri, Kadis Kominfo Edwin Aldrin Sitorus, Kadis PMD Radiansyah Lubis, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal dan Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto.

Selanjutnya tim Ditpermas KPK RI melakukan pengecekan lapangan di Desa Pulau Sejuk yang menjadi salah satu nominasi dari 22 desa anti korupsi di 22 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Firlana Ismayadin yang didampingi rekan timnya Yunva Tri Lestari dan Staf Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wina Cahtianing Rahayu.

“Adanya beberapa prestasi maupun pencapaian Desa Pulau Sejuk bisa menjadi catatan awal untuk menjadikan desa ini sebagai salah satu calon percontohan desa anti korupsi tahun 2023 dari 22 desa di 22 provinsi. Untuk di Sumut sendiri ada empat desa yang masuk nominasi desa anti korupsi,” ungkapnya.

Firlana menjelaskan, dalam penilaian anti korupsi terdapat lima indikator bersifat masif yang dinilai yang diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Lima indikator yang dinilai dalam observasi dan self assessment ini, yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Lima indikator tersebut akan dinilai dan dicocokkan dengan Desa Pulau Sejuk. Kemudian dihitung dan akan diketahui hasil observasi awal,” pungkasnya.

Selanjutnya Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto mengatakan setelah masuk nominasi desa anti korupsi, maka Ia akan melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi indikator yang ditetapkan oleh KPK RI.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
Indonesia dan Belarus Sepakat Perkuat Kerja Sama Kesehatan
komentar
beritaTerbaru