Rabu, 08 Juli 2026

Pembunuhan Ibu Kos di Medan Terungkap, Pelaku Ditangkap di Taput

Selasa, 19 November 2024 00:12 WIB
Pembunuhan Ibu Kos di Medan Terungkap, Pelaku Ditangkap di Taput
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus pembunuhan ibu kos di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan.
Medan (buseronline.com) - Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, berhasil diungkap Tim Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku inisial JTE (59), ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara, Jumat (15/11/2024) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah penolakan korban untuk meminjamkan uang kepada pelaku.

“Motifnya hanya karena permintaan uang yang ditolak korban. Tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena hal itu,” ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal. Ia pernah menjalani hukuman penjara dua kali di Kediri, Jawa Timur.

Meski memiliki catatan kejahatan, korban tetap memberikan tempat tinggal dan bantuan kepada pelaku.

“Ironisnya, korban yang baik hati justru dimanfaatkan oleh pelaku. Kali ini, ketika korban menolak permintaan pelaku, ia merencanakan pembunuhan tersebut,” jelas Gidion.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membawa pisau sebelum melakukan aksinya. Kombes Gidion menyebut pihaknya masih mendalami apakah pisau tersebut sengaja dibawa untuk kejahatan atau merupakan kebiasaan pelaku yang mengaku hobi mendaki gunung.

“Pelaku telah mempersiapkan pisau sebelum melakukan pembunuhan. Meskipun ia mengaku sering membawa pisau untuk mendaki, kami tetap mendalami apakah ini bagian dari rencana matang,” ujarnya.

Dalam kesehariannya, Abun dikenal bekerja sebagai peminta sumbangan sosial. Uang hasil sumbangan itu digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun sebagian disalurkan kepada pihak lain.

“Pelaku mencari nafkah dengan meminta sumbangan sosial. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhannya sendiri,” tambah Kombes Gidion.

Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi juga terus mendalami motif dan kronologi kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar
Prabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Jaga Perdamaian Dunia
38 UMKM Meriahkan Festival Sentra Industri dan All About Tahu di Bandung
Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
komentar
beritaTerbaru