Sabtu, 02 Mei 2026

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan PKB, Penghapusan Data Ranmor Berlaku 2025

Selasa, 22 Oktober 2024 01:17 WIB
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan PKB, Penghapusan Data Ranmor Berlaku 2025
Dirlantas Polda Sumut Muji Edyanto, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi dan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe diabadikan saat melakukan sosialisasi Pemutihan PKB di Hotel Le Polonia Medan, Senin (21/10/2024).
Medan (buseronline.com) - Mulai 2025, aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar selama dua tahun akan mulai diberlakukan. Kendaraan yang datanya dihapus tidak akan bisa diregistrasi ulang dan tidak boleh digunakan di jalan raya. Informasi ini terungkap dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Hotel Le Polonia Medan, Senin.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Edyanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mulai menyosialisasikan aturan ini sejak dua tahun lalu. Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan baru tersebut. "Kami berharap informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Jangan kaget nanti saat regulasi ini diberlakukan. Mari dukung program pemutihan agar kepatuhan pajak meningkat dan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengklaim asuransi," ujar Muji.

Dalam sosialisasi tersebut, Muji juga menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum aturan tersebut mulai berlaku.

Kepala Jasa Raharja Sumut, Mulyadi, menambahkan bahwa program pemutihan untuk kendaraan keluaran tahun 2023 ke bawah akan diberi potongan khusus. "Kepatuhan pajak kendaraan saat ini sudah mencapai 43 persen, naik 2 persen sejak saya mulai bertugas. Dengan adanya program pemutihan ini, kami harap angka tersebut dapat meningkat hingga 75 persen," jelas Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly Dalimunthe, menjelaskan bahwa program pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan, termasuk penghapusan tunggakan pokok PKB sebelum 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB kedua dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Sebab, mulai 2025, kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu akan dihapus dari data registrasi," ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, Achmad Fadly juga menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PKB hingga 20 Oktober 2024 baru mencapai 65 persen dari target Rp2,79 T, atau sekitar Rp1,82 T. Sedangkan penerimaan BBNKB baru mencapai Rp1,17 T dari target Rp1,98 T. Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu mengejar sisa target pendapatan tersebut.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Dirlantas Polda Sumut, Kepala Jasa Raharja Sumut, dan Kepala Bapenda Sumut yang menjadi narasumber. Mereka menjelaskan Peraturan Gubernur Sumut No 27 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi PKB. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Satgas Haji 2026 Tangani Puluhan Kasus, Polri Tegaskan Komitmen Berantas Haji Ilegal
Polri Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian Haji, Siapkan Penugasan Personel di Arab Saudi
Wali Kota Medan Terima Audiensi DPP Pomparan Raja Silahisabungan, Tekankan Pelestarian Budaya
Wali Kota Medan Soroti Peran Yayasan Keagamaan dalam Pembentukan Karakter Generasi Muda
Prabowo Beri “Hadiah” untuk Buruh di Hari Buruh, Ratifikasi Konvensi ILO hingga Bangun Kampung Nelayan
Ahmad Luthfi: Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen Berkat Peran Buruh
komentar
beritaTerbaru