Jumat, 21 Agustus 2026

Reskrim Polsek Delitua Bekuk Pencuri Dua Sepeda Motor dari Rumah Kost

Rabu, 25 Januari 2023 07:03 WIB
Reskrim Polsek Delitua Bekuk Pencuri Dua Sepeda Motor dari Rumah Kost
Pelaku pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Delitua, Selasa (24/1/2023). (Dok/Polsek Delitua)
Delitua (buseronline.com) - Reskrim Polsek Delitua membekuk pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi.

Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24) yang mengaku rumah kosnya telah dibongkar pencuri. Akibat pencurian itu korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario.

“Begitu menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan saat diinterogasi pelaku HS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial R. Pelaku menjual sepeda motor korban kepada penadah barang-barang curian.

“Dalam kasus pencurian ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” sebutnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Pengungsi Gempa NTT Aman hingga Satu Tahun
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Kemenkes Gandeng Jerman dan Bayer Perkuat Pasokan Suplemen Ibu Hamil
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
O2SN 2026 Resmi Dibuka, 234.803 Murid Siap Unjuk Prestasi Olahraga
komentar
beritaTerbaru