Minggu, 05 Juli 2026

Reskrim Polsek Delitua Bekuk Pencuri Dua Sepeda Motor dari Rumah Kost

Rabu, 25 Januari 2023 07:03 WIB
Reskrim Polsek Delitua Bekuk Pencuri Dua Sepeda Motor dari Rumah Kost
Pelaku pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Delitua, Selasa (24/1/2023). (Dok/Polsek Delitua)
Delitua (buseronline.com) - Reskrim Polsek Delitua membekuk pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi.

Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24) yang mengaku rumah kosnya telah dibongkar pencuri. Akibat pencurian itu korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario.

“Begitu menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan saat diinterogasi pelaku HS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial R. Pelaku menjual sepeda motor korban kepada penadah barang-barang curian.

“Dalam kasus pencurian ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” sebutnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
Indonesia dan Belarus Sepakat Perkuat Kerja Sama Kesehatan
Kemendikdasmen Sempurnakan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
USU Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II, Ini Jadwal dan Persyaratannya
komentar
beritaTerbaru