Rabu, 08 April 2026

Reskrim Polsek Delitua Bekuk Pencuri Dua Sepeda Motor dari Rumah Kost

Rabu, 25 Januari 2023 07:03 WIB
Reskrim Polsek Delitua Bekuk Pencuri Dua Sepeda Motor dari Rumah Kost
Pelaku pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Delitua, Selasa (24/1/2023). (Dok/Polsek Delitua)
Delitua (buseronline.com) - Reskrim Polsek Delitua membekuk pembongkar rumah kost di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi.

Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24) yang mengaku rumah kosnya telah dibongkar pencuri. Akibat pencurian itu korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario.

“Begitu menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah,” ujarnya.

Dedy mengungkapkan saat diinterogasi pelaku HS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial R. Pelaku menjual sepeda motor korban kepada penadah barang-barang curian.

“Dalam kasus pencurian ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” sebutnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Peringati HUT ke-78 dengan Tema “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi”
Pemko Medan Siap Sukseskan Perayaan Paskah 2026 yang Lebih Meriah dan Bermakna
Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Amankan Tiket Semifinal Piala AFF Futsal 2026
Gubernur Sumut Dorong Penguatan Pembinaan dan Integritas Atlet Hadapi Kejuaraan
Razia Gabungan dan Tes Urine Warnai Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Pancurbatu
Polri Perketat Pengawasan Distribusi Energi, 755 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Terungkap
komentar
beritaTerbaru