Kamis, 02 Juli 2026

Kadis Kominfo Sergai Tanggapi Informasi Keliru di Masyarakat Terkait Penggunaan Warna

Senin, 09 Januari 2023 07:49 WIB
Kadis Kominfo Sergai Tanggapi Informasi Keliru di Masyarakat Terkait Penggunaan Warna
Kantor Bupati Sergai. (Dok/Kominfo Sergai)
Sei Rampah (buseronline.com) - Kepala Dinas Kominfo Sergai Drs H Akmal AP MSi menanggapi masyarakat yang menyampaikan argumentasinya yang keliru di media sosial (medsos).

”Perlu saya meluruskan terkait dengan adanya informasi yang keliru di tengah-tengah masyarakat yang disampaikan lewat medsos yang mengaitkan penggunaan warna hijau kuning di Kabupaten Sergai," katanya.

Untuk diketahui bersama, ia mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur dan mengharuskan penggunaan warna hijau kuning itu pada benda-benda maupun bangunan gedung pemerintahan di Pemkab Sergai.

Akmal menyebut jika saat ini bangunan Kantor Bupati Sergai, Kantor Camat serta kantor pemerintahan lainnya berwarna putih. Hal ini mengundang banyak tanya masyarakat, karena sebelumnya bangunan-bangunan tersebut didominasi warna hijau dan kuning.

"Jadi, sampai saat ini belum ada regulasi tertulis berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati di Kabupaten Sergai yang mengatur warna bangunan kantor pemerintahan. Jika sekarang gedung-gedung pemerintahan berwarna putih itu merupakan inovasi Pemkab Sergai atas pilihan warna, dan itu tidak menyalahi aturan," jelasnya.

Menurutnya, warna putih itu terlihat bersih, melambangkan kesucian dan kewibawaan. Tidak ada maksud lain dari pilihan warna putih, selain inovasi dan kesucian. "Seperti halnya juga Kantor Kepresidenan serta kantor pemerintahan lainnya di Jakarta dan Kantor Gubernur yang juga banyak menggunakan cat warna putih,” bebernya.

Menurut mantan Camat Perbaungan ini menyebut jika Peraturan Daerah Nomor: 03 tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo Daerah, Moto Daerah dan Mars Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Akmal mengutarakan jika dalam Perda tersebut tidak ada secara khusus mengatur tentang penggunaan ciri khas warna hijau dan kuning untuk bangunan kantor pemerintahan. Perda tersebut memuat warna logo daerah yang terdiri dari enam warna yaitu hijau, kuning, putih, hitam, biru dan juga merah.

"Agar dipahami bahwa warna-warna tersebut untuk logo daerah, terkhusus warna kuning dan hijau bukan untuk dikhususkan bagi warna bangunan kantor pemerintahan. Begitu juga dengan warna pakaian melayu baju teluk belanga, tentu saja bebas memilih warna termasuk warna hijau dan kuning yang lebih kental dengan ciri khas melayu,” cetusnya.

Ia berpesan agar masyarakat tidak menyampaikan informasi yang simpang siur dan belum tentu kebenarannya. "Lebih baik kita memberikan sumbangsih baik tenaga dan pikiran untuk membangun kabupaten tanah bertuah negeri beradat yang mandiri, sejahtera dan religius,” tuturnya mengakhiri.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
NTP Jawa Tengah Naik 0,75 Persen pada Juni 2026, Daya Beli Petani Meningkat
Wamendikdasmen: Pembelajaran Mendalam Kunci Siapkan Generasi Hadapi Era Digital
Kemenkes Hormati Putusan MK yang Tolak Uji Materi UU Kesehatan
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT
IFP Tingkatkan Antusias Belajar Murid Berkebutuhan Khusus di SLB YPPC Banda Aceh
komentar
beritaTerbaru