Rabu, 10 Juni 2026

Polisi di Medan akan Tindak Tegas Jukir Liar Paksa Pengendara Bayar Uang Parkir Secara Tunai

Sabtu, 06 April 2024 01:58 WIB
Polisi di Medan akan Tindak Tegas Jukir Liar Paksa Pengendara Bayar Uang Parkir Secara Tunai
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun.
Medan (buseronline.com) - Polisi akan menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan dengan memaksa para pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun usai menindaklanjuti kebijakan dari Pemko Medan yang menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dikatakannya, jika ada jukir ilegal yang memaksa, pihaknya akan mengamankannya.

"Kita saat ini sedang melakukan sosialisasi agar personel siap 1x24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan Kota Medan baru-baru ini, yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya dan disampaikan free. Jika ada jukir liar yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang, akan kita amankan," katanya.

Ia menambahkan, di luar e-parking itu semua bebas, tidak ada masyarakat membayar. Namun yang terjadi di lapangan, keberadaan parkir liar di tepi jalan masih menjamur mulai dari pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Tak jarang jukir liar melakukan tindak kekerasan buat masyarakat.

"Manakala ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan jukir ilegal, agar segera mengadu dengan menelpon ke nomor 110. Laporannya pasti segera ditindaklanjuti, dan personel langsung turun ke TKP," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan resmi menggratiskan biaya parkir di Kota Medan, mulai Selasa (2/4/2024). Area bebas biaya parkir berlaku di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).

Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Pembeda
Bunda PAUD Jateng Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, Perkuat Wisata Belanja dan Ekonomi Kreatif
Bripda Fikas Biyan Aswari Sabet Juara 2 di Adidas International Karate Open 2026
komentar
beritaTerbaru