Sabtu, 11 Juli 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Asal Malaysia

Minggu, 04 Februari 2024 00:20 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Asal Malaysia
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu menunjukkan barang bukti 53 Kg sabu dan 10 ribu butir happy five di Mapolrestabes, Sabtu (3/2/2024).
Medan (buseronline.com) - Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkotika asal Negara Malaysia, dimana pengungkapan ini hasil pengembangan tersangka yang diamankan polisi sebelumnya.

Dalam pengungkapan kali ini, Satres Narkoba membekuk dua tersangka masing-masing berinisial DN (28) dan TZ (28) keduanya warga Sikupah Kota Tangerang, dan menyita 53 Kg narkotika jenis sabu serta 10 ribu butir happy five (h5).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan mengatakan 53 Kg sabu itu merupakan hasil penangkapan pada 29 Januari 2024 lalu di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.

"Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka berinisial DN dan TZ kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina," ujarnya.

Barang ini sambungnya, berasal dari Negara Malaysia. Petugas mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut dengan menggunakan mobil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan.

"Selain barang bukti 53 Kg sabu dan 10 pil heppy fine, petugas Satres Narkoba juga mengamankan dua telepon seluler jenis android dan satu unit mobil sedan warna biru," pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Benahi BUMN, Ratusan Perusahaan Tak Sehat Ditutup
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi ODOL di Tol Japek, Penertiban Berlaku Mulai 1 Januari 2027
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana SIBS ASEAN 2026 di Luar Malaysia
Mendikdasmen Dorong Budaya Kerja Kolegial dan Komunikasi Publik di Lingkungan UPT
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
komentar
beritaTerbaru