Sabtu, 20 Juni 2026

JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Kurir 36,7 Kg Sabu-sabu

Selasa, 09 Januari 2024 15:44 WIB
JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Kurir 36,7 Kg Sabu-sabu
JPU Kejari Belawan membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa A pada sidang yang berlangsung secara virtual di PN Medan.
Medan (buseronline.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati atas terdakwa A sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa, hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, kata Franciskawati, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

"Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhokseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa A dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh inisial M (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi. (P2)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Alfamidi dan Bank Sampah Puri Zahara 2 Lanjutkan Program Aksi Hijau Apotek Hidup 2026
Kementan Pastikan Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2026 yang Beredar di Medsos Adalah Hoaks
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Sekolah Rakyat 78 Sragen Siap Beroperasi Juli 2026, Progres Capai 83,7 Persen
Mendikdasmen Apresiasi Peran Sekolah Swasta dalam Pendidikan Nasional, Resmikan Gedung Baru di SMP-SMA Islam Hidayatullah Semarang
Kementan Percepat Perbenihan Nasional untuk Wujudkan Swasembada Bawang Putih
komentar
beritaTerbaru