Rabu, 07 Oktober 2026

UMK Tebingtinggi 2024 Naik Sebesar 3,67 Persen

Kamis, 28 Desember 2023 06:33 WIB
UMK Tebingtinggi 2024 Naik Sebesar 3,67 Persen
Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani saat diwawancarai wartawan terkait UMK Tebingtinggi, Rabu (27/12/2023).
Tebingtinggi (buseronline.com) - Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tebingtinggi mengumumkan press release (siaran pers) Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen dari semula Rp2.710.493,93 menjadi Rp2.809.914,85.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani didampingi Kadisnakerperin Tebingtinggi Ir Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait, di Ruang Aula Balai Latihan Kerja Disnakerperin, Jalan Gunung Leuser.

Penyesuaian UMK ini, dijelaskan Pj Wali Kota, bahwa memperhatikan UMK tahun berjalan lebih kecil atau lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga, dikali rata-rata anggota rumah tangga dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga bekerja dalam suatu rumah tangga.

Ia menyampaikan UMK Tebingtinggi tersebut, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar.

Ia mengatakan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

"Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehingga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terpikirkan sekarang,” urainya.

Ia berharap UMK Tebingtinggi tahun 2024 yang baru saja ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan se Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, Kadisnakerperin Tebingtinggi Ir Iboy Hutapea menyampaikan bahwa penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

"Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” jelas Kadisnakerperin.

Turut dihadiri Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi diantaranya perwakilan SPSI, DPC SBSI, Ketua DPK APINDO Kota Ir H Syafriudi Satryo. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Naik ke Posisi 117 Dunia
Mitchell Baker Jadi Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Pemko Medan Tak Bayar Pajak hingga Tanpa Pelat Nomor
Emil Audero Jadi Pahlawan Indonesia, Gagalkan Penalti Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman: Pencapaian Terbaik dalam Karier Saya
Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027
komentar
beritaTerbaru