Rabu, 07 Oktober 2026

Pemkab-Kejari-Polres Simalungun MoU Terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jumat, 08 September 2023 04:13 WIB
Pemkab-Kejari-Polres Simalungun MoU Terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kajari Simalungun Irfan Hervianto dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung memperlihatkan nota kesepahaman, di Pamatangraya, Kamis (7/9/2023).
Simalungun (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, di Pamatangraya.

MoU tersebut tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatangan dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kajari Simalungun Irfan Hervianto dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. Hadir juga Dandim 0207/Sml Hadrianus Yossy.

Kepala Inspektorat Daerah Simalungun Roganda Sihombing menyebutkan tujuan penandatangan MoU adalah untuk memberi kepastian/kejelasan dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan, tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan APIP dan APH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kajari Irfan menegaskan penandatangan MoU tersebut jangan sebatas seremonial, tetapi diimplementasikan secara profesional sesuai aturan yang ada.

Bupati Radiapoh Sinaga menyambut baik kegiatan penandatanganan komitmen bersama antara APIP dan APH dan berharap seluruh APIP untuk peka terhadap potensi-potensi permasalahan.

"Hubungan kerjasama lintas sektoral ini dilandasi tekad saling mendukung sesuai tugas dan fungsi yang melekat. Mari kita bangun sinergitas dengan baik. Ini wadah untuk saling berkoordinasi," kata Radiapoh.

Ia berharap adanya nota kesepahaman maka bisa bekerja dengan nyaman. Semua regulasi dan payung hukumnya sudah jelas.

"Sinergitas, koordinasi dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," urainya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027
Bupati Taput Hadiri Pembukaan Sinode Godang ke-68 HKBP di Sipoholon
Bupati Taput Ikuti Program “Jaksa Sahabat Pendidik”
Wabup Taput Dampingi Menkop RI Beri Kuliah Umum di UNITA, Dorong Generasi Muda Manfaatkan Koperasi
Nawal Arafah Yasin Dorong Penggunaan AI untuk Tingkatkan Daya Kritis Anak
Bunda PAUD Jateng Dukung Perjuangan Guru PAUD Raih Kesetaraan Hak Profesi
komentar
beritaTerbaru