Kamis, 20 Agustus 2026

665 WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

Selasa, 15 Agustus 2023 06:17 WIB
665 WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus
KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Sinabang.
Simalungun (buseronline.com) - Sebanyak 665 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi 17 Agustus tahun 2023.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan melalui KPLP Ucok Sinabang di Pamatang Raya.

Ia menyampaikan remisi yang mereka usul bakal diterima para warga binaan bervariasi dari dua bulan hingga enam bulan.

Warga binaan yang mendapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di Lapas dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan.

Ia mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri untuk berbuat yang lebih baik lagi selama berada di Lapas. (TR)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
USU Catat Sejumlah Capaian dan Perkuat Ambisi Menuju Kampus Berdaya Saing Global
Presiden Prabowo Apresiasi Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Hambalang
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru