Senin, 05 Oktober 2026

665 WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

Selasa, 15 Agustus 2023 06:17 WIB
665 WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus
KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Sinabang.
Simalungun (buseronline.com) - Sebanyak 665 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi 17 Agustus tahun 2023.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan melalui KPLP Ucok Sinabang di Pamatang Raya.

Ia menyampaikan remisi yang mereka usul bakal diterima para warga binaan bervariasi dari dua bulan hingga enam bulan.

Warga binaan yang mendapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di Lapas dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan.

Ia mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri untuk berbuat yang lebih baik lagi selama berada di Lapas. (TR)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
HUT ke-81 Tapanuli Utara, Pemkab Serahkan Beragam Penghargaan dan Bantuan
HUT ke-81 Tapanuli Utara, Bupati JTP Hutabarat Tekankan Pertanian sebagai Penggerak Ekonomi
Presiden Prabowo Panggil Kepala Bakom, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat
Pertamina Dorong UMKM Batik Inklusif, Libatkan Penyandang Disabilitas
IMSO-23 Kembali Digelar di Indonesia, 23 Negara Ambil Bagian
Pertamina SMEXPO Yogyakarta 2026 Hadirkan 47 UMKM, Perluas Akses Pasar Produk Lokal
komentar
beritaTerbaru