Kamis, 20 Agustus 2026

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 27 Juli 2023 08:34 WIB
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur (3 dari kanan) bersama stakeholder lainnya musnahkan barang bukti dengan cara dibakar di Lubukpakam, Rabu (26/7/2023). (Dok/Kejari Deliserdang)
Lubukpakam (buseronline.com) - Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika dari 296 perkara yakni sabu seberat 4.860 gram atau 4,8 Kg lebih, ganja 1.940 gram atau 1,9 Kg, dan pil ekstasi 5.224,5 butir, bersama barang bukti kejahatan lainnya di Kejari Deliserdang.

Barang bukti kejahatan lainnya adalah, 2.366.000 batang rokok ilegal karena menggunakan pita cukai palsu dari 2 perkara yakni 1.096.000 batang rokok merek Bintang dan Mildboro, serta 1.270.000 batang rokok merek Camclar Original.

Selanjutnya, barang bukti berupa egrek, senjata tajam, along-along, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 2 meja judi tembak ikan, dari 53 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

Selain itu, barang bukti berupa kayu, baju, celana dari 54 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu telah mempunyai hukum tetap secara rutin dilakukan, guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti itu dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Kejari Deliserdang.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
USU Catat Sejumlah Capaian dan Perkuat Ambisi Menuju Kampus Berdaya Saing Global
Presiden Prabowo Apresiasi Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Hambalang
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru