Rabu, 07 Oktober 2026

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 27 Juli 2023 08:34 WIB
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur (3 dari kanan) bersama stakeholder lainnya musnahkan barang bukti dengan cara dibakar di Lubukpakam, Rabu (26/7/2023). (Dok/Kejari Deliserdang)
Lubukpakam (buseronline.com) - Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika dari 296 perkara yakni sabu seberat 4.860 gram atau 4,8 Kg lebih, ganja 1.940 gram atau 1,9 Kg, dan pil ekstasi 5.224,5 butir, bersama barang bukti kejahatan lainnya di Kejari Deliserdang.

Barang bukti kejahatan lainnya adalah, 2.366.000 batang rokok ilegal karena menggunakan pita cukai palsu dari 2 perkara yakni 1.096.000 batang rokok merek Bintang dan Mildboro, serta 1.270.000 batang rokok merek Camclar Original.

Selanjutnya, barang bukti berupa egrek, senjata tajam, along-along, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 2 meja judi tembak ikan, dari 53 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

Selain itu, barang bukti berupa kayu, baju, celana dari 54 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu telah mempunyai hukum tetap secara rutin dilakukan, guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti itu dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Kejari Deliserdang.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Mitchell Baker Jadi Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Pemko Medan Tak Bayar Pajak hingga Tanpa Pelat Nomor
Emil Audero Jadi Pahlawan Indonesia, Gagalkan Penalti Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman: Pencapaian Terbaik dalam Karier Saya
Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027
Bupati Taput Hadiri Pembukaan Sinode Godang ke-68 HKBP di Sipoholon
komentar
beritaTerbaru