Minggu, 19 April 2026

Polisi Ringkus Dua Terduga Terlibat Kasus Peredaran Ganja di Pematangsiantar

Rabu, 19 Juli 2023 17:15 WIB
Polisi Ringkus Dua Terduga Terlibat Kasus Peredaran Ganja di Pematangsiantar
Kedua tersangka inisial OJH dan EJS bersama barang bukti ganja seberat 1260,36 gram diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (14/7/2023). (Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar (buseronline.com) - Polisi meringkus dua orang pria yang terlibat kasus peredaran ganja dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.

Kedua pria yang diringkus petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar itu yakni inisial OJH (42) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan inisial EJS alias Juni (35) warga Labuhanbatu Selatan.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas menyebutkan terjadinya transaksi peredaran ganja.

"Tersangka OHJ kita tangkap saat transaksi ganja di lokasi parkiran rumah sakit Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (13/7/2023) malam," ujar Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu saat dikonfirmasi wartawan.

Dari penangkapan itu, saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan unit Hp merk Oppo dan satu buah dompet berisi uang sebesar Rp174.000 serta dari pijakan kaki sepeda motor merk Honda Vario yang dikendarai tersangka disita satu buah tas warna hitam yang di dalamnya ada dua paket besar ganja seberat 1260,36 gram.

Pengakuan tersangka usai diinterogasi, mengakui barang ganja itu didapat dari temannya inisial EJS warga Labuhan Batu Selatan pada waktu itu sedang berada di kediamannya.

Mengetahui itu, petugas bergerak melakukan pengembangan ke kediaman OJH dan menangkap inisial EJS, tepatnya di depan rumah.

"Waktu itu kita lakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka EJS di depan rumah inisial OJH di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (14/7/2023) dini hari," terangnya.

Ia menerangkan petugas lalu melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu buah gulungan kertas berisi ganja seberat 5,15 gram, satu bungkus kertas tik-tak dan satu unit Hp merk Xiaomi dari inisial EJS.

Sambung Jimmy, keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi, tersangka EJS mengakui kepemilikan ganja tersebut diperoleh dari inisial R. Hanya saja saat dilakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan inisial R.

"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diboyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik Satnarkoba Polres Pematangsiantar," pungkasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
KPK Dorong Pemda Kampanye Antikorupsi Kreatif Lewat Pariwara 2026
Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max” di 70 Sekolah, Tangkal Radikalisme Sejak Dini
BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan dalam 28 Hari, Bantah Kabar Otomatis Jadi Peserta JKN
Wakil Wali Kota Medan Paparkan Program Perlindungan Sosial untuk Ojol kepada Kojira
Indonesia Ekspor Beras ke Arab Saudi dan Salurkan Bantuan 10 Ribu Ton untuk Palestina
komentar
beritaTerbaru