Rabu, 27 Mei 2026

Ops Antik 2023, Polres Sergai dan Polsek Jajaran Ungkap 18 Kasus

Selasa, 11 Juli 2023 16:27 WIB
Ops Antik 2023, Polres Sergai dan Polsek Jajaran Ungkap 18 Kasus
Para terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Ops Antik 2023 di Wikum Polres Sergai dan Polsek jajaran diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (10/7/2023). (Dok/AKP Juriadi)
Sergai (buseronline.com) - Selama pelaksanaan Operasi (Ops) Antik 2023, Polres Sergai dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus dan mengamankan 26 orang terduga pelaku.

Selain mengamankan 26 orang terduga pelaku, dalam Ops Antik 2023 yang berlangsung selama 21 hari terhitung 12 Juni hingga 2 Juli 2023 tersebut, Satres Narkoba Polres Sergai dan Polsek jajaran mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 11,46 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai melalui Kasatres Narkoba AKP Juriadi di Mapolres Sergai, Sei Rampah.

Ia merinci dari 18 kasus yang berhasil diungkap, 15 kasus diungkap Satres Narkoba Polres Sergai, sedangkan tiga kasus lainnya oleh Polsek jajaran.

Dari pengungkapan kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, mantan Kasat Resnarkoba Polres Belawan ini menyebut diperkirakan dapat menyelamatkan 500 orang warga Kabupaten Sergai dari penyalahgunaan narkotika.

"Ke 26 tersangka yang berhasil diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan
998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
komentar
beritaTerbaru