Selasa, 26 Mei 2026

Peringati Hari Raya Waisak 2567 BE, Sembilan Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi

Senin, 05 Juni 2023 06:26 WIB
Peringati Hari Raya Waisak 2567 BE, Sembilan Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi
Kalapas Lubukpakam, Alanta Immanuel Ketaren (tengah) didampingi Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi serta beberapa penerima remisi di Lubukpakam, Minggu (4/6/2023). (Dok/Lapas Lubukpakam)
Lubukpakam (buseronline.com) - Sembilan orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lubukpakam menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada hari raya Tri Suci Waisak 2567 BE (Buddhist Era) Tahun 2023.

Pemberian remisi itu disampaikan Kalapas Lubukpakam kelas IIB, Alanta Imanuel Ketaren melalui Kasi Portatib (pelaporan dan Tata tertib), RF Sianturi. Pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) khusus itu bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Remisi itu dihadiri Kalapas Lubukpakam, Alanta Immanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik & Giatja, Edward Pahala Situmorang dan Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Dody Efrata Fernando Ginting, di Aula Lapas Lubukpakam.

Kalapas mengatakan pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tanpa memandang agama. Selain hak WBP, remisi itu diberikan juga untuk memotivasi agar WBP tetap semangat untuk menjalani sisa pidananya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
komentar
beritaTerbaru