Sabtu, 16 Mei 2026

Pemkab Bersama Polres Asahan Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

Jumat, 02 Juni 2023 03:53 WIB
Pemkab Bersama Polres Asahan Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam
Pemkab Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan turut serta lakukan razia di tempat hiburan malam di Kisaran, Kamis (31/5/2023). (Dok/Kominfo Asahan)
Asahan (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan turut serta lakukan razia di tempat hiburan malam di Kisaran.

Pada razia tersebut Satpol PP Kabupaten bersama dengan Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/Asahan menjaring 3 orang pria yang positif mengkonsumsi narkoba. Ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Asahan M Azmi Ismail AP MSi.

Azmi mengatakan tiga orang pria yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya. Jadi kita hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Lebih lanjut Azmy mengatakan, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi, bahwa di tempat hiburan tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.

Maka dari itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya, agar peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran. Selain itu kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kompolnas Perlu Diperkuat, Otto Hasibuan Dorong Pengawasan Eksternal Polri Lebih Efektif
Korlantas Polri Cetak Penyidik Lalu Lintas Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026
Program Sekolah Kemitraan Bantu Siswa Kurang Mampu di Brebes Tetap Lanjut Sekolah
Peringati Kenaikan Yesus Kristus, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Pengamanan Strong Point dan Patroli Dialogis di Jakarta
Pemprov Jateng Tekankan Daycare Wajib Penuhi Empat Hak Dasar Anak
komentar
beritaTerbaru