Minggu, 04 Oktober 2026

16 Rumah RJ di Sergai Diresmikan

Jumat, 25 November 2022 01:00 WIB
16 Rumah RJ di Sergai Diresmikan
Kajari Sergai M Amin didampingi Kadis PMD Pemkab Sergai, Sri Rahmayani dan unsur Forkopimcam Telukmengkudu, menggunting pita sebagai tanda diresmikannya Rumah RJ di Desa Seibuluh, Kamis (24/11/2022).
Sergai (buseronline.com) - Sebanyak 16 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) secara serentak diresmikan.

Peresmian itu dilakukan Kajari Sergai M Amin yang dipusatkan di Kantor Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu. Sedangkan 15 lainnya mengikuti acara serupa melalui aplikasi zoom (virtual).

Amin menyatakan Rumah RJ itu merupakan tempat untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lainnya agar dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

"Artinya, di Rumah RJ ini kita dapat melakukan pemulihan kembali pada satu keadaan semula dan semata-mata bukan ajang pembalasan," katanya usai melakukan peresmian, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, pembentukan Rumah RJ ini juga sebagai wadah untuk menuntaskan masalah perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat secara adil, sederhana, cepat dan biaya yang ringan.

Ia juga menjelaskan dengan adanya Rumah RJ diseluruh kecamatan di Sergai, maka langkah penegakan hukum akan mengedepankan hati nurani serta sisi humanis terhadap masyarakat.

Mantan Kajari Tanjungbalai itu mengharapkan usai terbentuknya 16 Rumah RJ di seluruh kecamatan, kiranya di tahun-tahun mendatang, Rumah RJ Kejari Sergai bisa dibentuk untuk 237 desa di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

"Semoga, masyarakat desa dapat merasakan dampak yang positif dengan kehadiran Rumah RJ ini. Sehingga, pendapat publik tentang hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah itu tidak seperti yang dibayangkan oleh masyarakat selama ini," tuturnya.

Sementara, Kadis PMD Pemkab Sergai, Sri Rahmayani menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Kejari Sergai karena telah membentuk Rumah RJ disetiap kecamatan di Sergai.

Ia menyebut, pemerintah daerah akan senantiasa mendukung program dari kejaksaan, terutama dalam penerapan restorative justice di wilayah hukum Kejari Sergai.

Acara peresmian juga ditandai dengan pengguntingan pita secara simbolis di Rumah RJ Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu.

Turut hadir, Kadis PMD Pemkab Sergai Sri Rahmayani, para Kasi Kejari Sergai, unsur Forkopimcam Telukmengkudu, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru